Viral Berita Kakek di Lutra dan Dugaan Intimidasi Terhadap Wartawan

By Admin


nusakini.com - Luwu UtaraViral pemberitaan warga Rompu, Luwu Utara (Lutra), Kede (80) numpang di teras mesjid Al-muhajirin karena rumah yang ditempati roboh.

Namun yang menjadi perhatian redaksi, adanya dugaan upaya intimidasi berupa ancaman terhadap wartawan yang melakukan kerja jurnalis. Padahal kerja jurnalis dilindungi oleh UU.

Bagaimana kronologinya?

Berawal dari pemberitaan salah satu media tentang kakek Kade yang tinggal sebatang kara. Namun pemberitaan ini kemudian menuai protes dari beberapa orang di FB, karena merasa tak mengkonfirmasi Pemerintah Desa. 

Padahal dalam berita tersebut sudah dijelaskan bahwa jurnalis ingin konfrmasi ke aparat desa Rompu tetapi kantor desa tutup.

Intimidasi pun terjadi di FB hingga ancaman jurnalis ingin dilaporkan ke polisi terkait beritanya.

Berita dari media lain pun muncul. Namun keterangan kakek juga seperti apa yang dikatakan dipemberitaan sebelumnya yang diprotes. Adapun perbedaan berita yang dirilis media lain menyertakan keterangan kepala Desa.

Apakah media sebelumnya tak sesuai kode etik jurnalis?

Bicara soal sumber tunggal itu berhubungan dengan pasal 3 kode etik tentang keseimbangan berita. Karena kecepatan berita, dalam dunia media online tak bisa menunggu lama mengkonfirmasi sumber. Olehnya hampir semua media online baik lokal maupun nasional menjalan pemberitaan sumber tunggal. Karena dalam UU dan kode etik tak ada larangan.

Keseimbangan berita pun dipertegas dengan adanya hak jawab bagi siapa saja yang merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan sesuai pasal 11 kode etik.

Hak jawab pun sudah dilakukan kepala Desa saat ini. Dari sumber pemberitaan terbaru mediaduta, Kepala Desa keberatan karena tak diwawancarai oleh jurnalis.


Catatan redaksi 

Dari persoalan diatas ada 3 catatan redaksi:

1. Pemberitaan yang menuai protes sudah sesuai dengan kode etik dan merupakan produk jurnalis.

2. Intimidasi kepada Wartawan yang menjalankan tugas Jurnalis tidak dibenarkan.

3. Pada hak jawab, pernyataan kepala Desa keberatan karena tak konfirmasi ke pemerintah setempat, patut dipertanyakan dasar pernyataannya. (Ip)